Pada hari Selasa, 10 September 2024, Camat Tanah Pinem Jonatan Ginting,S.Pd menerima tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera Utara yang dipimpin oleh Bapak Tuahman Raya Tarigan. Adapun maksud kedatangan mereka adalah dalam rangka mensosialisasikan hewan liar yang dilindungi sehingga masyarakat tidak membunuh, memburu dan memperdagangkan hewan dimaksud. Karena itulah kami dari Pemerintah Kecamatan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tanah Pinem agar tidak berburu hewan dimaksud, tidak megganggu dan membunuh serta memperdagangkan hewan dimaksud karena dilindungi oleh Undang-Undang. Mari kita jaga dan lestarikan hutan beserta satwa yang hidup didalamnya karena hutan adalah rumah bagi ribuan satwa dan paru-paru dunia yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.